SELAMATA DATANG DI WEBSITE RESMI DINAS PERTANIAN KABUPATEN SERDANG BEDAGAI

a. Tugas Pokok dan Fungsi

BIDANG TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA

  1. Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura mempunyai tugas
    membantu Kepala Dinas Pertanian menyelenggarakan program dan kegiatan
    di bidang penyediaan dan pengembangan sarana pertanian, dan program
    pengendalian dan penanggulangan bencana pertanian.
  2. Dalam melaksanakan tugas Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura
    menyelenggaran fungsi :
    a. pengawasan penggunaan sarana pertanian;
    b. pengawasan penggunaan sarana pendukung pertanian sesuai dengan
    komoditas, teknologi dan spesifik lokasi;
    c. pengendalian dan penanggulangan bencana pertanian kabupaten;
    d. pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) tanaman pangan,
    hortikultura, dan perkebunan;
    e. pencegahan, penanganan kebakaran lahan, dan gangguan usaha tanaman
    pangan, hortikultura, dan perkebunan;
    f. penanggulangan pasca bencana alam bidang tanaman pangan, hortikultura
    dan perkebunan;
    g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan
    tugas dan fungsinya.


--ALAMAT--

Jl. Sei Rejo No. 94, Desa Sei Rejo, Kec. Sei Rampah, Kab. Serdang Bedagai, Prov. Sumatera Utara

0621-442137

distan.sergai.sumut@gmail.com

copyright@2022 distansergaikab