a. Tugas Pokok dan Fungsi
BIDANG PERKEBUNAN
- Kepala Bidang Perkebunan mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam
menyelenggarakan program dan kegiatan di bidang penyediaan dan
pengembangan sarana pertanian penyediaan, pengembangan prasarana
pertanian, pengendalian, dan penanggulangan bencana alam. - Dalam menalaksanakan tugas Kepala Bidang Perkebunan menyelenggarakan
fungsi :
a. pengawasan penggunaan sarana pertanian;
b. pengawasan penggunaan prasarana pertanian;
c. penyusunan masterplan pengembangan prasarana, sarana, kawasan dan
komoditas perkebunan;
d. pembangunan prasarana pertanian;
e. pembangunan, rehabilitasi dan pemeliharaan jaringan irigasi usaha tani;
f. pembangunan, rehabilitasi dan pemeliharaan jalan usaha tani;
g. pembangunan, rehabilitasi dan pemeliharaan prasarana pertanian lainnya;
h. penanganan Dampak Perubahan Iklim (DPI) tanaman perkebunan;
i. pencegahan, penanganan kebakaran lahan, dan gangguan usaha
perkebunan;
j. penanggulangan pasca bencana alam bidang perkebunan;
k. melaksanakan fungsi lain sesuai tugas dan fungsinya.