SELAMATA DATANG DI WEBSITE RESMI DINAS PERTANIAN KABUPATEN SERDANG BEDAGAI

a. Tugas Pokok dan Fungsi

BIDANG PERKEBUNAN

  1. Kepala Bidang Perkebunan mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam
    menyelenggarakan program dan kegiatan di bidang penyediaan dan
    pengembangan sarana pertanian penyediaan, pengembangan prasarana
    pertanian, pengendalian, dan penanggulangan bencana alam.
  2. Dalam menalaksanakan tugas Kepala Bidang Perkebunan menyelenggarakan
    fungsi :
    a. pengawasan penggunaan sarana pertanian;
    b. pengawasan penggunaan prasarana pertanian;
    c. penyusunan masterplan pengembangan prasarana, sarana, kawasan dan
    komoditas perkebunan;
    d. pembangunan prasarana pertanian;
    e. pembangunan, rehabilitasi dan pemeliharaan jaringan irigasi usaha tani;
    f. pembangunan, rehabilitasi dan pemeliharaan jalan usaha tani;
    g. pembangunan, rehabilitasi dan pemeliharaan prasarana pertanian lainnya;
    h. penanganan Dampak Perubahan Iklim (DPI) tanaman perkebunan;
    i. pencegahan, penanganan kebakaran lahan, dan gangguan usaha
    perkebunan;
    j. penanggulangan pasca bencana alam bidang perkebunan;
    k. melaksanakan fungsi lain sesuai tugas dan fungsinya.

--ALAMAT--

Jl. Sei Rejo No. 94, Desa Sei Rejo, Kec. Sei Rampah, Kab. Serdang Bedagai, Prov. Sumatera Utara

0621-442137

distan.sergai.sumut@gmail.com

copyright@2022 distansergaikab