a. Tugas Pokok dan Fungsi
BIDANG PENYULUHAN
- Kepala Bidang Penyuluhan mempunyai tugas membantu kepala dinas
menyelenggarakan program dan kegiatan pengembangan prasarana pertanian
dan program penyuluh pertanian. - Dalam melaksanakan tugas Kepala Bidang Penyuluhan menyelenggarakan
fungsi :
a. pelaksanaan penyuluhan pertanian;
b. pengawasan penggunaan prasarana pertanian;
c. pembangunan, rehabilitasi dan pemeliharaan balai penyuluh di kecamatan
serta sarana pendukungnya;
d. peningkatan kapasitas kelembagaan penyuluhan pertanian di kecamatan
dan desa;
e. pengembangan kapasitas kelembagaan petani di kecamatan dan desa;
f. penyediaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana penyuluhan pertanian;
g. pembentukan badan usaha milik petani;
h. pembentukan dan penyelenggaraan sekolah lapang kelompok tani tingkat
kabupaten;
i. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan
tugas dan fungsinya.