SELAMATA DATANG DI WEBSITE RESMI DINAS PERTANIAN KABUPATEN SERDANG BEDAGAI

a. Tugas Pokok dan Fungsi

BIDANG PENYULUHAN

  1. Kepala Bidang Penyuluhan mempunyai tugas membantu kepala dinas
    menyelenggarakan program dan kegiatan pengembangan prasarana pertanian
    dan program penyuluh pertanian.
  2. Dalam melaksanakan tugas Kepala Bidang Penyuluhan menyelenggarakan
    fungsi :
    a. pelaksanaan penyuluhan pertanian;
    b. pengawasan penggunaan prasarana pertanian;
    c. pembangunan, rehabilitasi dan pemeliharaan balai penyuluh di kecamatan
    serta sarana pendukungnya;
    d. peningkatan kapasitas kelembagaan penyuluhan pertanian di kecamatan
    dan desa;
    e. pengembangan kapasitas kelembagaan petani di kecamatan dan desa;
    f. penyediaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana penyuluhan pertanian;
    g. pembentukan badan usaha milik petani;
    h. pembentukan dan penyelenggaraan sekolah lapang kelompok tani tingkat
    kabupaten;
    i. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan
    tugas dan fungsinya.

--ALAMAT--

Jl. Sei Rejo No. 94, Desa Sei Rejo, Kec. Sei Rampah, Kab. Serdang Bedagai, Prov. Sumatera Utara

0621-442137

distan.sergai.sumut@gmail.com

copyright@2022 distansergaikab