SELAMATA DATANG DI WEBSITE RESMI DINAS PERTANIAN Kab. SERDANG BEDAGAI

Tugas Pokok Dinas Pertanian

Dinas Pertanian mempunyai tugas pokok membantu Bupati melaksanakan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang pertanian, perkebunan dan penyuluhan pertanian.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas Dinas Pertanian menyelenggarakan fungsi:
1) perumusan kebijakan di bidang prasarana dan sarana, tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan penyuluhan pertanian;
2) pengembangan prasarana pertanian;
3) penyusunan program penyuluhan pertanian;
4) pengawasan penggunaan sarana pertanian;
5) pembinaan produksi di bidang pertanian;
6) pengendalian dan penanggulangan hama penyakit tanaman;
7) pembinaan pengolahan hasil pertanian;
8) pemberian rekomendasi teknis pertanian;
9) pemantauan dan evaluasi di bidang pertanian;
10) pelaksanaan administrasi Dinas Pertanian; dan
11) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati di bidang pertanian.

--ALAMAT--

Jalan Sei Rejo No. 94 Kec. Sei Rampah

0621-442137

distan.sergai.sumut@gmail.com

copyright@2022 distansergaikab