a. Tugas Pokok dan Fungsi
BIDANG TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA
- Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura mempunyai tugas
membantu Kepala Dinas Pertanian menyelenggarakan program dan kegiatan
di bidang penyediaan dan pengembangan sarana pertanian, dan program
pengendalian dan penanggulangan bencana pertanian. - Dalam melaksanakan tugas Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura
menyelenggaran fungsi :
a. pengawasan penggunaan sarana pertanian;
b. pengawasan penggunaan sarana pendukung pertanian sesuai dengan
komoditas, teknologi dan spesifik lokasi;
c. pengendalian dan penanggulangan bencana pertanian kabupaten;
d. pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) tanaman pangan,
hortikultura, dan perkebunan;
e. pencegahan, penanganan kebakaran lahan, dan gangguan usaha tanaman
pangan, hortikultura, dan perkebunan;
f. penanggulangan pasca bencana alam bidang tanaman pangan, hortikultura
dan perkebunan;
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan
tugas dan fungsinya.