SELAMATA DATANG DI WEBSITE RESMI DINAS PERTANIAN KABUPATEN SERDANG BEDAGAI

a. Tugas Pokok dan Fungsi

BIDANG PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN


1. Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian mempunyai tugas membantu
kepala dinas menyelenggarakan program dan kegiatan di bidang penyediaan dan pengembangan sarana pertanian, penyediaan dan pengembangan
prasarana pertanian, dan pengembangan ekspor.


2. Dalam melaksanakan tugas Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian
menyelenggarakan fungsi :
a. pengawasan penggunaan sarana pertanian;
b. pengawasan penggunaan prasarana pertanian;
c. pengelolaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Kawasan
Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dan Lahan Cadangan Pertanian
Pangan Berkelanjutan (LCP2B) pengendalian pelaksanaan RPPLH
kabupaten;
d. penyusunan peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B);
e. koordinasi dan sinkronisasi prasarana pendukung pertanian lainnya;
f. pembangunan prasarana pertanian;
g. pembangunan, rehabilitasi dan pemeliharaan jaringan irigasi usaha tani;
h. pembangunan, rehabilitasi dan pemeliharaan embung pertanian;
i. pembangunan, rehabilitasi dan pemeliharaan jalan usaha tani;
j. pembangunan, rehabilitasi dan pemeliharaan dam parit;
k. pembangunan, rehabilitasi dan pemeliharaan Long Storage;
l. pembangunan, rehabilitasi dan pemeliharaan pintu air;
m. pembangunan, rehabilitasi dan pemeliharaan prasarana pertanian lainnya;
n. penanggulangan pasca bencana alam bidang tanaman pangan, hortikultura
dan perkebunan;
o. pameran dagang lokal;
p. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan
tugas dan fungsinya.

--ALAMAT--

Jl. Sei Rejo No. 94, Desa Sei Rejo, Kec. Sei Rampah, Kab. Serdang Bedagai, Prov. Sumatera Utara

0621-442137

distan.sergai.sumut@gmail.com

copyright@2022 distansergaikab